Press "Enter" to skip to content

Komdigi Jelaskan Aturan Hapus Konten 4 Jam di Medsos

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara mengenai aturan penghapusan konten digital dalam waktu empat jam yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Komdigi mengatakan, kewajiban hapus atau pemutusan akses dalam waktu empat jam tidak berlaku secara otomatis terhadap setiap konten yang dianggap bermasalah.

Ketentuan tersebut baru berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial.

Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini.

Dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (3/11/2026), ia menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), khususnya Pasal 15 dan Pasal 16.

Menurut Mediodecci, mekanisme penanganan konten dilakukan secara bertahap melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Sistem ini digunakan Komdigi untuk mengawasi kepatuhan platform digital terhadap kewajiban moderasi konten.

Sebelum menerbitkan surat perintah pemutusan akses, Komdigi terlebih dahulu melakukan verifikasi atas temuan atau laporan masyarakat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Komdigi akan mengirimkan notifikasi kepada platform melalui mekanisme Pra Saman.

Untuk konten mendesak, platform diberikan waktu 1 x 12 jam untuk memberikan tanggapan. Sementara itu, untuk konten tidak mendesak, platform diberikan waktu 1 x 24 jam.

Dalam tahap tersebut, platform juga dapat meminta klarifikasi atau memberikan penjelasan mengenai konten yang dilaporkan.

Surat perintah pemutusan akses baru diterbitkan apabila platform tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib menindaklanjuti pemutusan akses paling lambat dalam waktu 1 x 4 jam untuk konten mendesak. Adapun untuk konten tidak mendesak, batas waktunya adalah 1 x 24 jam.

Selain menjelaskan mekanisme penghapusan konten, Komdigi juga mengatakan bahwa aturan baru mengenai penanganan disinformasi tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Hal tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128).

Menurut Komdigi, kedua keputusan tersebut disusun untuk memperjelas kriteria dan mekanisme pengawasan dan penanganan konten.

Mediodecci mengeklaim, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang disampaikan secara sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan.

“Karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,” kata Mediodecci.

Kriteria tersebut mencakup ketidaksesuaian informasi dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi oleh perusahaan pers, termasuk laporan investigasi.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *