Press "Enter" to skip to content

Menkeu Luruskan Isu Pajak Digital, Transfer Antarbank Tidak Dikenai PPN

Menteri Keuangan kembali meluruskan kesimpangsiuran informasi mengenai pajak digital yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Isu yang menyebut setiap transaksi transfer antarbank dan dompet digital akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan tidak benar.

Kesalahpahaman tersebut muncul seiring implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mengenakan PPN atas setiap transfer uang antarbank maupun transaksi dompet digital.

“Saya tegaskan tidak ada kebijakan pajak baru mengenakan PPN tiap transfer antarbank dan dompet digital,” kata Suahasil, seperti dikutip dari kompas.com

Dalam aturan tersebut, objek pengenaan PPN adalah imbalan atas jasa tertentu yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan nominal uang yang berpindah dari satu rekening ke rekening lainnya. Artinya, yang menjadi perhatian adalah jasa yang diberikan, bukan aktivitas memindahkan uang itu sendiri.

Dengan demikian, transfer pribadi antarindividu, termasuk pengiriman uang atau remitansi, tidak otomatis dikenai PPN. Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa setiap kali melakukan transfer melalui layanan perbankan maupun dompet digital akan muncul pungutan pajak baru.

Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak terjebak informasi yang keliru. Apalagi, isu pajak merupakan hal sensitif yang mudah memicu keresahan apabila disampaikan tanpa penjelasan mengenai aturan dan objek pajak yang sebenarnya.

Pemerintah perlu terus memperkuat sosialisasi kebijakan agar masyarakat memahami perbedaan antara pajak atas jasa tertentu dan pajak atas nominal transaksi. Dengan informasi yang utuh, kebijakan perpajakan tidak seharusnya disalahartikan sebagai pungutan baru terhadap aktivitas keuangan sehari-hari.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *